ALAN
BUDI AFRIANDI (20210489)
BRIHAN
SETIAWAN (29210242)
MA’RUF
NANDA WIJAYA (24210247)
M.
ARIF H. (24210558)
TIGAS
PUSPARAGA N. (29210544)
1.
PENGERTIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik
profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi,
yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran
kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang
ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi
petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin
mutu profesi itu dimata masyarakat.
2. PENYEBAB
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
· Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri
masyarakat,
· Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan,
· Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi
sendiri,
·
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya,
· Tidak adanya kesadaran etis dari moralitas diantara para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
3. UPAYA
YANG MUNGKIN DILAKUKAN
Adapun upaya
yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para
pengguna internet adalah:
·
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
·
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama
dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum(illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
·
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
4. CONTOH
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Nama Todung
Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia
hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis
hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula
ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai
ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang
mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat
di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak
Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar
terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta
menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup.
Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar
Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk
Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu,
Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga,
sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.”
Benarkah?
Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah
bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang
membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut
ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah
masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang,
memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang
berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik
lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung
hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi
adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik
dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi
terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras
terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur
adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode
etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian
untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun.
Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan
hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan
sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di
bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik
profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan
penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau
Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat
CONTOH KASUS
ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
LATAR
BELAKANG
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan
produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah
serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
PERMASALAHAN
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM
Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
LANDASAN
TEORI
Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1.
Pengendalian diri
2.
Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
5.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah
disepakati bersama
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati
11.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan
dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood
merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya
banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan
Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat,
disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal
Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang
ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di
Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000
per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki
berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W
asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja
hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka
menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut
sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka
menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima
dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan
melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun
internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan
bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk
dikonsumsi.
Dari fakta
tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan
disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan
produsen lokal.
Yang menjadi
pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh
pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?.
Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk
tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut
dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam
berbisnis.
KESIMPULAN
Dari kasus
indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana
terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah
bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang
berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie
di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
SARAN
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidah
serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila
ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan
kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena
kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh
masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan
Indomie asal Indonesia.