Jumat, 08 November 2013

PELANGGARAN KASUS KODE ETIK PERUSAHAAN “ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN”

ALAN BUDI AFRIANDI               (20210489)
BRIHAN SETIAWAN                    (29210242)
MA’RUF NANDA WIJAYA          (24210247)
MUHAMMAD FADKHAN           (24210854)
M. ARIF H.                                      (24210558)
TIGAS PUSPARAGA N.                 (29210544)


1. PENGERTIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

2. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
·        Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri masyarakat,
·  Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk    menyampaikan keluhan,
·     Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri,
·      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur  profesinya,
·    Tidak adanya kesadaran etis dari moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat  luhur profesinya.

3. UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN
Adapun upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para pengguna internet adalah:
·         Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
·         Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
·         Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum(illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·         Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
·         Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
·         Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

4. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Nama Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.”
Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat



CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

PERMASALAHAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

LANDASAN TEORI
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.        Pengendalian diri
2.        Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.     Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.        Menciptakan persaingan yang sehat
5.        Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.        Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.        Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.        Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.        Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.    Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11.    Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.

SARAN
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.

Kamis, 17 Oktober 2013

ETIKA PROFESI SEORANG SUPIR ANGKOT

NAMA                     : Ma’ruf Nanda Wijaya
KELAS                    : 4 EB 23
NPM                        : 24210247
MATA KULIAH      : Softskill Tugas ke – 2

ETIKA PROFESI SEORANG SUPIR ANGKOT

Dalam istilahnya supir angkot adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengantar para  penumpang yang akan menuju ke tujuannya masing – masing menggunakan mobil angkutannya. Untuk menemukan angkot itu sangat mudah sekali, karena sudah banyak angkutan umum yang beredar di kota ini. Hanya tinggal berdiri di pinggir jalan atau kita datang ke terminal terdekat dan pilih angkutan mana yang sesuai dengan tujuan kita.
Angkot juga dapat dijadikan angkutan umum yang sangat membantu bagi semua orang. Selain biayanya yang relatif terjangkau, kita juga tidak akan kehujanan walaupun jika kondisi sedang panas, akan terasa panas yang menyengat dikarenakan tidak adanya AC. Disini penulis akan membahas tentang etika profesi seorang supir angkot yang baik. Seperti kita lihat pada kenyataannya, dengan adanya angkot sering terjadi kemacetan ataupun kadang – kadang timbul kecelakaan kecil yang diakibatkan oleh ulah nakal si supir angkot tersebut. Maka dari itu, supir angkot harus memiliki etika sebagai berikut:
1.      Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
2.      Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
3.      Mematuhi rambu – rambu lalu lintas
4.      Berkendara yang baik, tidak ugal – ugalan dan berhenti seenaknya saja
5.   Tidak menaikan dan menurunkan penumpang secara mendadak. Karena akan membahayakan pengendara lain.
6.     Kendaraan nya juga harus benar – benar dalam kondisi baik. Dari segi mesin, rem, lampu utama, lampu sen, kaca spion, dan kursi di dalam angkutan. Buatlah suasana yang nyaman di dalam angkutan.
7.   Jangan berhenti atau “ngetem” sembarangan di pinggir jalan, karna akan mudah menimbulkan kemacetan.
8.  Dan yang paling penting adalah mempunyai rasa saling menghormati dan menghargai sesama pengendara.


Jika semua etika ini dipatuhi pada setiap supir angkot, maka angkot akan menjadi angkutan umum yang banyak diminati oleh semua orang dan “image” tentang angkot yang selalu membuat ulah akan menjadi “image” yang baik, tertib dan rapih.

Kamis, 10 Oktober 2013

ETIKA DI LINGKUNGAN SEKITAR

NAMA                  : MA’RUF NANDA WIJAYA
KELAS                  : 4 EB 23
MATA KULIAH   : SOFTSKILL


·         Minggu, 06 Oktober 2013
Ketika saya sedang melintas di jalanan rumah saya, saya melihat ada ibu – ibu yang sedang melempar sebuah kantong yang berisi sampah ke sebuah sungai yang ada di pinggir perumahan saya. Sebaiknya ibu itu harus membuang sampah yang disediakan oleh pihak perumahan saya. Membuang sampah disungai itu sangat berakibat fatal bagi kita semua. Dampaknya adalah sungai sering sekali mampet dan perairan menjadi terhambat. Sehingga dapat menimbulkan banjir di perumahan saya.

·         Senin, 07 Oktober 2013
Pada sore hari, saya sedang berada di sebuah cafe yang berada di mall bilangan bekasi barat untuk mengisi acara. Pada saat saya menunggu untuk tampil, saya melihat ada seorang laki – laki yang tidak terlalu tua dan juga tidak terlalu muda sedang merokok di area cafe yang dikhususkan untuk ruangan non smoking. Sedangkan pihak cafe menyediakan ruangan untuk perokok. Sebaiknya laki – laki itu merokok di tempat yang sudah disediakan oleh pihak cafe, karna itu dapat merugikan orang – orang yang menjadi perokok pasif.

·         Selasa, 08 Oktober 2013
Pada hari ini saya sedang kuliah di J4 (Kemang). Ketika sedang istirahat, saya makan di belakang kampus bersama teman – teman. Teman – teman saya banyak yang merokok dan abu rokoknya dibuang disembarang tempat. Sehingga ada seorang bapak – bapak yang merasa terganggu akan ulah anak – anak yang membuang abu rokok dimana saja. Dia pun menegur teman – teman agar tidak mengotori tempat tersebut. Sebaiknya anak – anak membuang abu rokok dan puntung rokok di asbak yang disediakan oleh pihak tempat makan.

·         Rabu, 09 Oktober 2013
Hari ini saya ada praktikum sore di J1 (Kalimalang) dan pulang praktikum setelah maghrib. Ketika berada di jalan raya, banyak sekali saya melihat orang – orang yang mengendarai kendaraannya dengan cara kebut – kebutan dikarenakan jam pulang kerja. Pada saat berada di lampu merah MM, ada mobil yang menerobos lampu merah dari arah tol bekasi barat. Itu jelas sekali sangat membahayakan pengendara kendaraan yang sedang lampu hijau. Bahkan dalam kenyataanya, membuat macet dari semua arah. Sebaiknya dia harus mentaati peraturan lalu lintas agar tidak membuat pemandangan yang tidak enak dalam kemacetan. Dan alhasil mobil itu punditilang oleh bapak polisi.

·         Kamis, 10 Oktober 2013

Ketika saya sedang di dalam kereta, ada laki – laki yang sedang asik duduk sambil mendengarkan musik dan berpura – pura tidur. Di waktu yang bersamaan ada ibu – ibu yang sedang menggendong anak berdiri di depan laki – laki yang sedang asyik mendengarkan musik dan berpura – pura tidur itu. Sebaiknya laki – laki itu harus mengalah kepada ibu – ibu yang berdiri menggendong anak. Peraturan di kereta juga demikian, yang diutamakan adalah lansia, ibu hamil, orang cacat, dan ibu yang sedang menggendong anak.

Rabu, 25 September 2013

Fake, Liar And Nothing (Lyrics)

IN ENGLISH
Formed a kingdom on the purpose of power
They gather and throng into one
To plan for a common purpose
To destroy and annihilate justice

the word sweet was coming out of their mouths met in early
Everyone had become involved in the sweetness of the word - they said
With confidence to their
Unconsciousness if it is entered into the pit of destruction

All their words like deadly virus
Make the system work the brain stops working
All of virus in the blood was flowing all the
Are lulled by the sweetness of the deadly virus

Once they reach the height of glory
They began to unleash destruction mission
Oppressive and colonizing groups under their
All that for the purpose of power

all the sweet words was revealed
turned into a foul word for people who are affected
already reveals all

turn out to be false promises and lies

Selasa, 02 Juli 2013

Planning for Next Years




My plan for the next 2 years is the first complete scientific writing and timely given the ease of assembly. Second semester 7 and 8 I want to improve my grades were bad, so it can qualify to make the thesis. The third is given as well as fluency in writing of the hearing. Then next is in the first year of college with very satisfactory results for me personally and the elderly. So I can make my parents happy. Then I try to apply in various companies - companies transform and get a good job.
Much about which I have prepared to realize my plans for the next 2 years. The first is Constructing scientific writing as possible so that at the hearing the scientific writing can be smoothly. Similarly, the preparation of the thesis that I have thought of before. Both are preparing themselves to enter the world of work so a lot of competitors. Then I also have plans for the next 5 years.
The first is to get a decent job and good for me. After that, obtain a good co-worker and able to work together in terms of employment. Secondly, I want to try to continue studying while working if the S2 has a considerable cost. Then I wanted to raise money for the pilgrimage dispatch my parents, after that I put together cost more to plan a wedding. Such costs include the purchase for home, car, and purposes - purposes fatherly wedding. After expenses are sufficient, I will get married.
Subject is at the ready to plan the next 5 years is preparing to compete in the working world an extremely broad. Then I've selected some companies that will me applying. And I've been following some tutoring to support the hiring process.