Selasa, 27 November 2012

PENALARAN INDUKTIF

Suatu penalaran dari pengetahuan tentang kejadian atau peristiwa - peristiwa dan hal-hal yang lebih kongkrit dan khusus untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih umum. Dalam penalaran induktif terdapat istilah generalisasi, hipotesa, teori, analogi induktif, dan hubungan klausal.

1.       Generalisasi
Generalisasi adalah sebuah penalaran untuk mengelompokan suatu hal yang memiliki kesamaan menuju kesimpulan yang umum. Contoh dari generalisasi adalah : 

kambing adalah hewan pemakan rumput 
kuda adalah hewan pemakan rumput
sapi adalah hewan pemakan rumput.
Generalisasi : semua hewan berkaki empat adalah hewan pemakan rumput

Adapun generalisasi dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Generalisasi tidak sempurna / loncatan induktif
fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada.
b.      Generalisasi sempurna / tanpa loncatan induktif
fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan

2.       Hipotesa
Hipotesa adlaah kesimpulan yang diterima sementara waktu untuk menerangkan fakta tertentu sebagai penuntun dalam meneliti fakta lebih lanjut.

3.       Teori
Teori adalah azas yang umum dan abstrak yang diterima secara ilmiah dan sekurang-kurangnya dapat dipercaya untuk menerangkan fenomena yang ada. 

4.       Analogi Induktif
Analogi Induktif adalah emikiran yang mengelompokan suatu kesamaan lalu kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk satu hal berlaku juga untuk hal lain. Tujuanya adalah untuk meramalkan kesamaan, menyingkapkan kekeliruan, menyusun sebuah klasifikasi.

5.       Hubungan Kausal
Hubungan Kausal adalah suatu hubungan yang dapat berlangsung dalam tiga pola:
a.       Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek
b.      Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah
menimbulkan akibat
c.       Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.


Nama : Ma'ruf Nanda Wijaya
Kelas : 3 EB23
NPM : 24210247


Selasa, 13 November 2012

PERTANYAAN TENTANG PENALARAN DEDUKTIF


1.      Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif?
2.      Sebutkan bagian-bagian yang ada pada penalaran deduktif?
3.      Apa yang dimaksud dengan silogisme?
4.      Silogisme terbagi menjadi 3, sebutkan !
5.      Apa yang dimaksud dengan:
a.      Premis umum
b.      Premis khusus
c.       Premis simpulan
6.      Berikan contoh dari silogisme kategorial !
7.      Apa yang dimaksud dengan silogisme hipotesis?
8.      Sebutkan tipe – tipe silogisme hipotesis?
9.      Apa yang dimaksud dengan entimen?
10.  Sebutkan contoh dari entimen !

Senin, 05 November 2012

PENALARAN DEDUKTIF


Penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.
Penalaran Deduktif adalah proses penalaran untuk manarik kesimpulan berupa prinsip atau sikap yang berlaku khusus berdasarkan atas fakta-fakta yang bersifat umum. Proses penalaran ini disebut Deduksi. Kesimpulan deduktif dibentuk dengan cara deduksi. Yakni dimulai dari hal-hal umum, menuku kepada hal-hal yang khusus atau hal-hal yang lebih rendah proses pembentukan kesimpulan deduktif tersebut dapat dimulai dari suatu dalil atau hukum menuju kepada hal-hal yang kongkrit.

Contoh Penalaran Deduktif :
Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Macam-macam penalaran deduktif diantaranya :
1.      Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). Dengan fakta lain bahwa silogisme adalah rangkaian 3 buah pendapat, yang terdiri dari 2 pendapat dan 1 kesimpulan. Terdapat 3 macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis dan silogisme alternatif .
a.      Silogisme Kategorial
Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
a.      Premis umum : Premis Mayor (My)
b.      Premis khusus : Premis Minor (Mn)
c.       Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh :
Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)
……………….M……………..P
Akasia adalah Tanaman (premis minor)
….S……………………..M
Akasia membutuhkan air (konklusi)
….S……………..P
(S = Subjek, P = Predikat, dan M = Middle term)


b.      Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, kesimpulannya membenarkan konsekuen.
Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetis :
1.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:
“Jika hujan, saya naik becak.”
Sekarang hujan. Jadi saya naik becak.
2.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:
“Bila hujan, bumi akan basah.”
Sekarang bumi telah basah. Jadi hujan telah turun.
3.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:
“Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka kegelisahan akan
timbul.”
Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa, Jadi kegelisahan tidak
akan timbul.
4.      Silogisme hipotetis yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:
“Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah Pihak penguasa tidak gelisah.”
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

c.       Silogisme Alternatif
Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.

2.      Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Premis mayor (MY) : manusia mahluk rasional
Premis minor (MN) : kucing bukan manusia
Kesimpulan (K) : kucing tidak rasional


NAMA : MA’RUF NANDA WIJAYA
NPM    : 24210247
KELAS  : 3 EB 23

Kamis, 15 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1.SUBYEK HUKUM
Menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).
Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum :
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.


2.OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.Benda bergerak / tidak tetap
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.Benda bergerak karena sifatnya.
b.Benda bergerak karena ketentuan undang-undang.
2.Benda tidak bergerak
dalam hal ini benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.Benda tidak bergerak karena sifatnya
b.Benda tidak bergerak karena tujuannya
c.Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.PENGERTIAN HUKUM
Beberapa sarjana hukum Indonesia telah berusaha untuk merumuskan pengertian hukum, yaitu sebagai berikut :
1.S.M Amin, SH
Dalam bukunya berjudul “bertamasya ke alam hukum”, hukum yang dirumuskan sebagai berikut : “Kumpulan – kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma dan saksi – saksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
2.J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia” telah diberikan definisi hukum sebagai berikut: “hukum itu ialah peraturan – peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu”.
3.M.H. Tirtaamidjaya, S.H
Dalam buku beliau “pokok – pokok hukum perniagaan” ditegaskan bahwa, “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan – tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan – aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang akan kehilangan kemerdekaan, didenda dan sebagainya”.

2.TUJUAN HUKUM
Peraturan – peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan – ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi tehadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat tersebut.
Dengan demikian, hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas – asas keadilan dari masyarakat itu.
3.KAIDAH / NORMA
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati). Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
a.Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
b.Taat membayar pajak
c.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
d.Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme


4.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara- cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Senin, 09 Januari 2012

Mengapa koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian

“Jika kita ingin membangun pengertian dalam lingkup konsep sokoguru perekonomian nasional kita, maka intinya adalah bagaimana mengupayakan agar jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan tersebut secara substantif barada dan mewarnai kehidupan dari ketiga wadah pelaku ekonomi.”
Jadi membangun sokoguru perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
Seperti telah kita sadari bersama bahwa dalam era tinggal landas nanti, untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan Trilogi Pembangunan setidak-tidaknya terdapat tiga tantangan besar yang perlu diantisipasi oleh ketiga wadah pelaku ekonomi, yaitu;
1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi dalam situasi proses globalisasi ekonomi yang makin meluas.
2. Mempercepat pemerataan yang makin mendesak mengingat 36,2 juta rakyat masih berada di bawah garis kemiskinan.
3. Memelihara kesinambungan kegiatan pembangunan yangstabil dan dinamis dalam rangka mengantisipasi kemungkinan adanya berbagai kendala yang menghambat upaya kita menjawab kedua tantangan di atas.

Masalah yang dihadapi perekonomian di Indonesia

Pengangguran
Penduduk berfungsi ganda dalam perekonomian. Dalam konteks pasar ia berada baik disisi permintaan maupun sisi penawaraan. Disisi permintaan, penduduk adalah konsumen, sumber permintaan akan barang dan jasa. Disisi penawaraan, adalah sebagai produsen, jika ia pengusaha /pedagang?tenaga kerja. Jumlah penduduk yang besar memperkecil pendapatan perkapita dan menimbulkan masalh ketenagakerjaan.
Angkatan kerja dibedakan menjadi 2 sub-kelompok :
1. Pekerja adalah orang-orang yang mempunyai pekerjaan, mencakup orang yang
mempunyai pekerjaan namun untuk sementara waktu sedang tidak bekerja.
2. Pengangguran adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan berusaha mencari
pekerjaan.

Macam-macam Pengangguran
1. Pengangguran Triksional
Adalah pengangguran yang terjadi karena memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas/gaji yang lebih baik.
2. Pengangguran Struktural
Adalah pengangguran karena di berhentikan oleh perusahaan. Karena kondisi perusahaan mengalami kemunduran sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.
3. Pengangguran Teknologi
Karena di gunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia. Atau kemampuaan/keahlian pekerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4. Pengangguran Siklikal
Terjadi karena pengurangan tenaga kerja secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran.
Sama dengan pengangguran structural namun pengangguran siklikal kejadiannya lebih meluas dan menyeluruh.
Contoh : PHK, bank-bank di merger.
5. Pengangguran Musiman
Terjadinya di pengaruhi oleh musim. Sering terjadi pada sector pertanian.
6. Pengangguran Sukarela
Adalah sukarela menganggurkan diri, karena uang banyak dan deposito.
7. Pengangguran Terselubung

Langkah-langkah kebijakn untuk mengatasinya :
a. Mengendalikan pertumbuhan penduduk.
Karena pertumbuhan penduduk yang cepat jika tidak diimbangi dengan peningkatan kegiatan produksi akan muncul pengangguran.
b. Terciptanya kegiatan ekonomi yang meningkat.
Karena akan membuka kesempatan kerja.
c. Memberikan dan mengarahkan pendidikan sumberdaya.
Karena dengan memperbanyak pusat-pusat pelatihan kerja, kemudahan bagi pengolah sekolah-sekolah kejuruan.
d. Memberikan kesempatan kerja di daerah-daerah.
e. Digalangkannya eksport jasa, berupa pengiriman tenaga kerja ke luar negri.


INFLASI
Inflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat kenaikan harga umum secara terus-menerus. Jadi bukan kenaikan harga satu atau dua macam barang saja, melaikan kenaikan harga dari sebagian besar barang dan jasa, dan pula bukan hanya satu atau dua kali kenaikan harga, melainkan kenaikan harga secara terus menerus.

Macam-macam Inflasi
Dalam melihat macam inflasi, kita dapat membedakannya berdasarkan atas laju pertumbuhan inflasi tersebut atau menurut boediono, berdasarkan atas parah atau tidaknya inflasi tersebut antara lain :
- Inflasi yang ringan (kurang dari 10% per tahun)
- Inflasi sedang (antara 10-30% per tahun)
- Inflasi berat (antara 30-100% per tahun)
- Hioerinflasi (diatas 100% per tahun)

Dampak Inflasi
Pembedaan macam inflasi atas parah atau tidaknya ini berguna untuk melihat dampak dari inflasi yang bersangkutan. Apabila inflasi itu ringan, biasanya justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian untuk berkembang lebih baik yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang menjadi begairah bekerja atau ada insentif untuk bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi.
Sebaliknya dalam masa inflasi yang parah yaitu pada saat terjadi hiperinflasi, keadaan perekonomian menjadi kacau balau, dan perekonomian menjadi lesu, orang menjadi tidak bersemangat bekerja, menabung, maupun mengadakan investasi dan produksi. Karena harga meningkat sangat cepat, para penerima pendapatan tetap akan menjadi kewalahan dalam mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa, sehingga taraf hidup mereka menjadi semakin merosot dari waktu ke waktu.
Demikian pula bagi para pengusaha yang bergerak dalam menghasilkan barang. Karena kenaikan harga yang begitu cepat. Ini menyebabkan terjadinya spekulasi.
Tabungan pun akan menjadi semakin lenyap dan digantikan dengan hoarding yaitu menyimpan dalam bentuk barang dan bukan uang. Karena ini lebih menguntungkan ketika harga-harga pada naik.
Sebagai akibat keseluruhan, jumlah barang dan jasa menjadi semakin langka dalam perekonomian, sehingga harga tidak menjadi semakin reda kenaikannya, tetapi justru akan menjadi semakin cepat dan perekonomian menjadi semakin parah keadaanya. Nilai uang merosot terus dan karena itu uang semakin tidak berharga sehingga begitu diterima dibelanjakan lagi. Keadaan ini akan semakin memperparah perekonomian.

Sebab-sebab Inflasi
Macam inflasi dapat dilihat dari penyebabnya, yaitu :
1. Inflasi permintaan (demand full inflation)
2. Inflasi penawaraan (cost push inflation)
3. Inflasi spiral (spiral inflation)
4. Inflasi yang berasal dari dalam negri
5. Inflasi yang berasal dari luar negri